Tab Perencanaan

Di kuitansi tunai, tab Perencanaan berisi informasi tentang dokumen perencanaan asli yang berkaitan dengan kuitansi tunai. Ini adalah dokumen yang mencatat arus kas masuk terencana.

Tab Perencanaan tersedia jika kondisi berikut terpenuhi:

  • Perencanaan dan perkiraan diaktifkan (kotak Proyeksi arus kas dicentang di Pengaturan > Pengelolaan kas > Proyeksi arus kas).
  • Di kuitansi tunai, Operasi diatur ke Lainnya, Akuisisi valuta asing, Penarikan dari cash register, dan Penarikan dari cash register (RIM).

Untuk mempelajari selengkapnya tentang bidang tab Perencanaan, lihat tabel berikut:

Bidang Deskripsi
Dokumen perencanaan Dokumen yang mencatat arus kas masuk yang direncanakan.
Isi bidang ini untuk melacak pembayaran yang diterima hingga ke dokumen perencanaan asli. Dokumen ini akan muncul di laporan Perkiraan saldo kas.
Jumlah (direncanakan) Jumlah yang direncanakan akan diterima. Ini ditulis dalam mata uang rekening kas yang Anda gunakan untuk menerima pembayaran.
Secara default, bidang ini diisi dengan total jumlah pembayaran yang ditentukan dalam detail umum kuitansi tunai.
Pajak % Tarif PPN.
Bidang ini tersedia jika semua kondisi berikut terpenuhi:
  • Kebijakan akuntansi perusahaan menyatakan bahwa perusahaan terdaftar untuk PPN (kotak Terdaftar untuk PPN dicentang pada tab Keuangan).</li>
  • Operasi kuitansi tunai diatur ke Penarikan dari cash register atau Penarikan dari cash register (RIM).
  • Di kuitansi tunai, pada tab Informasi tambahan, kategori Pajak diatur ke Tarif domestik PPN.
Pajak Jumlah PPN. Bidang ini dihitung otomatis setelah Anda mengisi Jumlah (direncanakan) dan Pajak %. Anda dapat mengedit jumlah PPN yang dihitung.
Bidang ini tersedia jika semua kondisi berikut terpenuhi:
  • Kebijakan akuntansi perusahaan menyatakan bahwa perusahaan terdaftar untuk PPN (kotak Terdaftar untuk PPN dicentang pada tab Keuangan).</li>
  • Operasi kuitansi tunai diatur ke Penarikan dari cash register atau Penarikan dari cash register (RIM).
  • Di kuitansi tunai, pada tab Informasi tambahan, kategori Pajak diatur ke Tarif domestik PPN.
Icon/Social/001 Icon/Social/006 Icon/Social/005 Icon/Social/004 Icon/Social/002